Siti Umniyah

Terhitung sejak tahun 1914, pasca peralihan jabatan Hoofdpenghulu dari Mohammad Khalil Kamaludiningrat ke Mohammad Kamaludiningrat atau Kyai Sangidu

Siti Bariyah

Khatib Amin Masjid Besar Yogyakarta yang tidak lain adalah K.H. Ahmad Dahlan telah mendirikan sebuah perkumpulan pengajian wanita pertama di kampung Kauman, bersama istrinya, pada tahun 1914

Siti Hayinah

Siti Hayinah Mawardi lima kali didaulat menjadi ketua Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, yaitu pada tahun 1946, 1953, 1956, 1959, dan 1962. Sebelum mendapat amanat sebagai Ketua Umum,

Nyai Ahmad Dahlan

“Kalau berani datang lagi ke Banyuwangi akan disambut pukulan sehingga pulangnya menjadi mayat dan istrinya diperbudak!” Terlontar ancaman pada K.H. Ahmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah

Siti Badilah Zubair

Setahun tahun setelah mendirikan Muhammadiyah, K.H. Ahmad Dahlan—Khatib Amin—terus mendorong para gadis di Kauman untuk masuk ke sekolah Belanda

Siti Munjiyah

Rintisan Nyai Ahmad Dahlan dan suaminya pada tahun 1913, yaitu setahun pasca berdiri Muhammadiyah, telah membuahkan hasil. Gadis-gadis di Kauman yang mereka sekolahkan telah tumbuh dewasa. Mereka menguasai baik ilmu pengetahuan agama serta umum.

Siti Aisyah

Dalam pertemuan antara tokoh-tokoh Muhammadiyah dengan beberapa gadis Kauman pada tahun 1917, anak ini memang tidak tampak. Umurnya memang masih belia. Walaupun tak terlihat, tetapi gadis ini bakal menduduki posisi ketua organisasi wanita Islam pertama yang berhasil dibentuk oleh Hoofdbestuur Muhammadiyah pada tahun 1917.

Sunat Perempuan dalam Pandangan Islam

 

Sejarah Sunat Perempuan Sunat perempuan dilakukan pertama kali di Mesir sebagai bagian dari upacara adat yang diperuntukkan khusus bagi perempuan yang telah beranjak dewasa. Tradisi sunat perempuan di Mesir merupakan akulturasi budaya antara penduduk Mesir dan orang Romawi yang saat itu tinggal di Mesir. Data historis mengungkapkan bahwa khitan (untuk laki-laki) diperkenalkan dalam Taurat yang dibawa Nabi Musa AS. untuk diimani dan ditaati orang Yahudi dari bangsa Israel. Akan tetapi, jauh sebelumnya tradisi sunat telah dilakukan Nabi Ibrahim AS dan diyakini sebagai petunjuk yang datang dari Tuhan.

Sunat perempuan di Afrika dikenal istilah khitan firauni (khitan ala Fir’aun) yang masih berlangsung sampai sekarang. Karena kini banyak pelakunya berasal dari golongan Muslimin, pihak-pihak tertentu memahami bahwa itulah ajaran Islam dalam hal khitan perempuan, padahal yang melakukan khitan firauni bukan hanya Muslimah. Khitan tersebut sangat sadis dan bertentangan dengan ajaran Islam. Seperti apakah khitan firauni tersebut? Ada beberapa tipe tindakan: (1) dipangkas clitoris-nya, (2) ada juga yang dipotong sebagian bibir dalam vaginanya, (3) ada juga yang dijahit sebagian lubang tempat keluar haidnya.

Sampai kini, sunat perempuan dalam realitas sosiologis masih banyak dilakukan di negara-negara Islam atau wilayah yang berpenduduk mayoritas Muslim. Akan tetapi, menarik juga diungkapkan bahwa praktik sunat perempuan justru tidak umum dilakukan di wilayah asal turunnya Islam, yaitu Arab Saudi. Di Indonesia, sunat perempuan dilakukan sebagai tradisi atau upacara adat, yang kadang memaksakan untuk dilakukan pesta secara besar-besaran yang mengarah kepada isyraf atau berlebihan, meskipun terkadang biaya untuk memenuhi pelaksanaan upacara tradisi tersebut sampai berhutang demi menjaga martabat. Dalam konsep Jawa kuno, upacara sunat perempuan dimaksudkan untuk menunjukkan peralihan dari masa kanak-kanak ke masa remaja yang ditandai dengan diperkenankannya menggunakan pakaian adat yakni berbusana dengan jarit atau kain batik panjang dengan model sabuk wolo, yaitu model pakaian berkain kebaya pada remaja. Bahkan karena kentalnya nuansa adat Jawa kuno itu, apabila ada anak perempuan belum disunat diberi ejekan yang mengarah pada diskriminatif.

Definisi Sunat Istilah sunat berasal dari bahasa Arab, yaitu khitan. Kata khitan secara etimologis berasal dari akar kata Arab khatanayakhtanu-khatnan, artinya ‘memotong’. Berbagai kitab fikih klasik menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan sunat adalah memotong kuluf (menghilangkan sebagian kulit) yang menutupi hasyafah atau ujung kepala penis. Khitan laki-laki sering ditengarai sebagai penanda orang Islam. Bahkan orang Jawa menyebut khitan semakna dengan istilah ngislamaken (mengislamkan). Adapun sunat perempuan dalam bahasa Arab disebut khifadh berasal dari kata khafdh, artinya ‘merendahkan kulit yang menutup klitoris pada vagina.’

Pro dan Kontra Sunat Perempuan
Ada beberapa ulama, di antaranya Ibnu Qudamah, yang mengatakan bahwa khitan adalah wajib bagi laki-laki namun tidak wajib bagi perempuan. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW.:
Dari Ummu ‘Atiyah tukang khitan perempuan dari bani Anshar di Madinah, bersabda Nabi SAW. “Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami” (Diriwayatkan Abu Dawud dan Baihaqi).

Berbeda halnya dengan khitan untuk laki-laki yang bertujuan untuk kesucian dan kebersihan, khitan untuk perempuan meskipun hadisnya tidak mencapai derajat sahih dapat membawa kemuliaan. Suatu kajian menilai Hadis itu sebagai Hadis dhaif, karena salah satu sanadnya Muhammad ibnu Said yang mati disalib karena zindiq dan dia telah membuat 4.000 Hadis palsu (Rofiq, 2014:112). Senada dengan itu, hadis yang sumbernya dari Anas:

Dari Anas bin Malik sesungguhnya Nabi SAW. berkata kepada Ummu ‘Atiyah tukang khitan perempuan dari Madinah: “Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami” (diriwayatkan Thabrani).

Derajat hadis ini juga dhaif, kelemahannya bukan pada dhabit al-rawi (keilmuan perawi), tapi pada kredibilitas perawi yaitu Zaidah Ibu Abi Raqqad sebagai perawi yang mungkar.

Masih memberitakan Ummu ‘Atiyah yakni hadis yang sumbernya dari Dhaha’ Qais:

Dari Dhaha’ Qais berkata: “Adalah seorang perempuan di Madinah tukang sunat perempuan bernama Ummu ‘Atiyah, nabi berkata kepadanya: ‘Wahai Ummu ‘Atiyah, Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami’” (Diriwayatkan Baihaqi dan Thabrani).

Derajat hadis sama dengan hadis yang telah disebutkan, yakni tidak mencapai derajat sahih karena salah satu sanad perawinya A’la ibn Hilal ar-Raqiy adalah seorang yang mungkar dan suka membolak balikkan sanad, bahkan juga ada perawi yang jalurnya tidak diketahui namanya (terputus).

Ada sebuah Hadis yang sangat populer, bersumber dari Utsamah, bahwa Nabi Muhammad SAW. bersabda:
Khitan itu sunah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan (diriwayatkan Imam Ahmad, Baihaqi, Thabrani)

Dari analisa hukum dalam Hadis tersebut disebutkan sunah, akan tetapi Imam Hanafi (dalam Hasiyah Ibnu Abidin), Imam Maliki (dalam asy-Syarhu ash-Shagir), dan Imam Syafii (dalam al-Majmu), memiliki pendapat atau pandangan bahwa hukum khitan bagi laki-laki adalah wajib bukan hanya sunah, karena perintah Allah untuk mengikuti mengikuti jejak Nabi Ibrahim (an-Nahl:123).

Artinya : Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif, dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.”

Khusus masalah mengkhitan anak perempuan, mereka memandang bahwa hukumnya adalah mandub (sunah). Menurut Rofiq, kedudukan hadis ini mauquf, yaitu disandarkan pada sahabat dan mata rantai perawi bernama Hajja ibnu Arthah yang mudallis (menyembunyikan kecacatan hadis) enggan menggunakan “simbol” akhbarana (telah diceritakan padaku).

Ada sebagian ulama juga yang berpendapat karena mengikuti fitrah sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW.:

Fithrah itu ada lima: “Khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis” (HR. Bukhari Muslim).

Bahwa, perempuan yang dikhitan mengikuti hal fitrah yang diberikan Allah SWT. Namun demikian sesuai dengan definisi bahwa khitan istilah untuk anak-laki-laki adalah dipotong sedang untuk perempuan adalah khifadh, sehingga secara logika kata khitan dalam Hadis tersebut bukan untuk perempuan.

Kesimpulan
Sebagian ulama memandang bahwa khitan perempuan itu adalah untuk pemuliaan. Akan tetapi, Hadis yang menyarankan khitan perempuan—baik yang sumbernya langsung Ummu ‘Atiyah, maupun yang disampaikan Utsamah dan Dhaha’ Qais— tidak ada satupun yang mencapai derajat sahih, dan bahkan kedudukannya malah dhaif dengan berbagai macam alasan.

Maka, terang bahwa khitan perempuan tidaklah dianjurkan. Sunat perempuan akan menjadi mudharat apabila pelaksanaanya hanya sekadar untuk memenuhi tradisi atau adat yang arahnya pada pesta secara berlebihan. Bahkan, sebenarnya menurut penulis, sunat perempuan dapat
mengarah pada pelanggaran etika, khususnya apabila sunat itu dilakukan berdasarkan tuduhan bahwa perempuan jika tidak disunat tidak terkekang libidonya. Atau, dengan kata lain, sunat perempuan dilakukan dengan alasan untuk mengekang hawa nafsu. Sedangkan khitan laki-laki dilakukan karena untuk kesucian dan kesehatan, bukan dengan alasan pengekangan nafsu. •

Disadur dari : Buku Menafsir Ulang Kesehatan Reproduksi dalam Perspektif Islam Berkemajuan

Haid : Masa Suci dan Jenis Darah

Menurut hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Fatimah binti Abu Hubaisy yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah, yang berbunyi:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِى حُبَيْشٍ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ فَسَأَلَتِ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ ذَلِكَ عِرْقٌ، وَلَيْسَتْ بِالْحَيْضَةِ، فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِى الصَّلاَةَ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِى وَصَلِّى. [رواه البخاري]

Artinya: Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Fatimah binti abu Hubaisy sedang istihadhah lalu dia bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (tentang hal itu), maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan itu adalah penyakit, bukan haid, jika haid datang maka tinggalkanlah shalat dan jika haid pergi maka mandilah dan shalatlah’. [HR. al-Bukhari]

Hadis di atas menggunakan kata perintah ightasili (mandilah) dan shalli (salatlah). Dalam kaidah ushul fiqh dikatakan bahwa al-amru ‘inda al-ithlaq yaqtadhi al-wujub wa al-mubadarah bi fi‘lihi (perintah mutlak/tanpa tambahan ikatan menunjukkan bahwa apa yang diperintahkan hukumnya wajib dan harus segera dikerjakan). Artinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kaum wanita untuk menyegerakan mandi ketika haid sudah selesai, tidak boleh menunda-nunda. Lalu untuk menentukan akhir masa haid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memberikan petunjuk seperti dalam riwayat ‘Aisyah berikut:

عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهَا قَالَتْ إِنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ بِنْتَ جَحْشٍ الَّتِى كَانَتْ تَحْتَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ شَكَتْ إِلَى رَسُولِ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- الدَّمَ فَقَالَ لَهَا امْكُثِى قَدْرَ مَا كَانَتْ تَحْبِسُكِ حَيْضَتُكِ ثُمَّ اغْتَسِلِى. فَكَانَتْ تَغْتَسِلُ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ. [رواه مسلم]

Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata: Ummu Habibah binti Jahsy yang berada di bawah (istri) Abdurrahman bin ‘Auf mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang darahnya, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: ‘Diamlah selama masa haidmu biasanya menahanmu, setelah itu mandilah.’ Ia biasanya mandi suci setiap salat.” [HR. Muslim]

Dengan demikian, untuk bersuci dari haid seorang wanita juga tidak harus buru-buru, namun sesuai kebiasaan. Jika memang biasanya keluar sedikit-sedikit, maka pada beberapa saat ia bisa menunggu sampai akhir masa kebiasaan haidnya. Bahkan dalam suatu riwayat (atsar) diceritakan bahwa ‘Aisyah mendapat kiriman kapas bernoda kuning sisa haid dari para perempuan, maka dia mengatakan: Jangan tergesa-gesa, sampai kalian melihat warna putih! (atsar ini dapat dilihat pada buku as-Sunan al-Kubra lil-Baihaqi; bab as-sufrah wa al-kudrah fi ayyam al-haidl haidlun)

Jadi, jika digabungkan antara perintah menyegerakan mandi, menghitung akhir haid sesuai kebiasaan dan tanda-tanda akhir haid yang dikatakan ‘Aisyah di atas, dapat dipahami bahwa seorang wanita tidak harus segera mandi ketika darah sudah tidak mengalir setiap waktu, pada akhir-akhir masa haid. Ia dapat menunggu sesuai kebiasaan akhir haidnya dan di antara tandanya adalah keluar warna putih. Dan jika warna putih sudah keluar, maka ia harus bersegera mandi.

Adapun untuk menjawab pertanyaan, apakah harus menjamak salat atau tidak, maka kami sampaikan bahwa ijmak ulama menyepakati bahwa wanita haid tidak diperintahkan mengqadha` salat, juga seperti dalam riwayat Abu Dawud berikut:

عَنْ مُعَاذَةَ أَنَّ امْرَأَةً سَأَلَتْ عَائِشَةَ أَتَقْضِى الْحَائِضُ الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ لَقَدْ كُنَّا نَحِيضُ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلاَ نَقْضِى وَلاَ نُؤْمَرُ بِالْقَضَاءِ. [رواه مسلم]

Artinya: “Diriwayatkan dari Mu`adzah bahwa seorang perempuan bertanya kepada ‘Aisyah: Apakah perempuan haid harus mengqadha’ salat? ‘Aisyah menjawab: Apakah kamu bidadari? Kami haid pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kami tidak mengqadha’ salat dan tidak diperintah untuk mengqadha’.”  [HR. Muslim]

Jadi, wanita haid tidak perlu mengqadha’ maupun menjamak salat. Kondisi saudari pada saat Magrib adalah pada masa menunggu apakah darah akan keluar lagi atau tidak, maka saudari masih berada dalam keraguan. Kaidah ushul fiqh menyatakan bahwa:

اليَقِيْنُ لاَ يُزَالُ بِالشَّكِّ

Artinya: “Keyakinan (kepastian) tidak dapat dihapuskan dengan yang keraguan.”

Maksudnya adalah jika seseorang merasa ragu pada suatu masalah, seperti seseorang yang sudah berwudhu merasa ragu apakah dia mengeluarkan angin atau tidak, maka yang diakui adalah keyakinan awalnya yaitu dia sudah berwudhu. Keraguannya akan keluarnya angin tidak diakui. Pada keadaan saudari, yang yakin adalah bahwa darah saudari benar-benar berhenti pada saat Isya, pada saat Magrib darah masih diragukan berhenti atau tidak. Berarti yang diakui adalah bahwa saudari suci pada saat Isya, bukan pada saat Magrib. Jadi saudari dikenakan kewajiban salat Isya saja tidak perlu menjamak dengan salat Magrib.

Sedangkan untuk darah yang keluar di luar kebiasaan, bahkan hanya saat buang air kecil, maka seperti penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis kepada Ummu Habibah dan Fatimah Binti Abu Hubaisy di atas, yaitu bahwa darah haid itu seperti kebiasaan haid sebelumnya. Jika di luar kebiasaan, maka itu bukan haid dan tetap salat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menerangkan bahwa haid itu warnanya hitam dan sudah diketahui sebagaimana dalam hadis berikut:

عَنْ عَائِشَةَ ، أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ دَمَ الْحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنِ الصَّلاَةِ، فَإِذَا كَانَ الْآخَرُ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي. [صحيح ابن حبان]

Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy mengalami istihadhah, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Sesungguhnya darah haid itu hitam dan dikenal, maka jika begitu tinggalkanlah salat, namun jika selain itu maka wudhulah dan salatlah’.” [Sahih Ibnu Hibban]

Dari hadis tersebut kami meyakini bahwa setiap perempuan pasti bisa mengenali darah haidnya. Dan jika ada kejanggalan pasti dia juga dapat mengenalinya, seperti yang saudari alami saat ini. Oleh karena itu, kami sarankan sebaiknya saudari berkonsultasi ke dokter, untuk mendapat kepastian lebih apa yang terjadi. Karena seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas bahwa darah haid adalah seperti kebiasaan dan dapat dikenali, selain itu adalah kelainan atau penyakit.

Sumber : fatwatarjih.or.id

Kriteria Busana yang Baik dan Islami Bagi Muslimah

Sahabat ‘Aisyiyah, seringkali kita sebagai muslimah masih bingung terhadap kriteria busana yang kita pakai dalam kehidupan sehari-hari. Dalam masalah busana muslimah, Islam tidak memberi batasan harus seperti gambar-gambar yang saudara kirimkan kepada kami atau gambar-gambar lainnya. Akan tetapi Islam justru memberi kebebasan kepada kaum muslimat untuk berhias dan memakai pakaian sesuai adat istiadat atau kondisi tempat atau musim atau acara atau hal-hal lainnya. Ini karena fungsi utama pakaian itu adalah untuk menutup aurat, melindungi tubuh dan berhias. Allah berfirman:

يَا بَنِي آَدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآَتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آَيَاتِ اللهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ. [الأعراف، 7: 26]

Wahai anak cucu Adam, sungguh Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan bulu (sebagai bahan pakaian untuk menghias diri). (Akan tetapi,) pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu merupakan sebagian tanda-tanda (kekuasaan) Allah agar mereka selalu ingat. [QS. al-A’raf (7): 26]

Allah juga berfirman:
وَجَعَلَ لَكُمْ سَرَابِيلَ تَقِيكُمُ الْحَرَّ وَسَرَابِيلَ تَقِيكُمْ بَأْسَكُمْ كَذَلِكَ يُتِمُّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تُسْلِمُونَ. [النحل، 16: 81]

Dia menjadikan pakaian bagimu untuk melindungimu dari panas dan pakaian (baju besi) untuk melindungimu dalam peperangan. Demikian Allah menyempurnakan nikmat-Nya kepadamu agar kamu berserah diri (kepada-Nya. [QS. an-Nahl, 16: 81]

Di dalam sebuah hadis, Rasulullah saw menyatakan bahwa Allah suka melihat hamba-hamba-Nya itu memanfaatkan nikmat-nikmat-Nya:

[عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ يُحِبَّ أَنْ يَرَى أَثَرَ نِعْمَتِهِ عَلَى عَبْدِهِ. [رواه الترمذي وقال: حديث حسن
Dari Amru bin Syu’aib (diriwayatkan) dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya Allah suka jika bekas nikmat-Nya terhadap hamba-Nya dilihat”. [HR. at-Tirmidzi dan beliau berkata: Ini hadis hasan]

Berdasarkan hal itu, kaum muslimat boleh memakai pakaian yang mereka sukai dengan bentuk, warna, bahan kain dan hiasan apapun asal sesuai dengan ketentuan syariat berikut:

  1. Pakaian tersebut menutup seluruh aurat. Dan aurat perempuan itu adalah seluruh tubuhnya mulai ujung rambut hingga ujung kaki selain wajah dan telapak tangan.
  2. Pakaian tersebut tidak ketat sehingga menampakkan lekuk-lekuk tubuh.
  3. Pakaian tersebut tidak tembus pandang sehingga menampakkan tubuh secara samar-samar dan apalagi secara terang-terang.
  4. Pakaian tersebut sopan, patut dan sederhana. Sopan dan patut artinya tergantung kepada orang yang memakainya. Orang tua tentu berbeda dengan remaja putri. Sedang bekerja di sawah tentu berbeda dengan ketika berada di rumah. Sementara sederhana artinya tidak mewah, menyolok, berlebih-lebihan, tidak sampai menyapu jalan, dan tidak untuk pamer.

Jika ketentuan di atas dipenuhi maka tidak mengapa jika kaum mukminat membuat pakaian mereka dengan bentuk bulat, lonjong, kotak atau lainnya. Tidak mengapa mereka memilih warna merah atau hijau atau hitam atau lainnya, meskipun warna yang disukai Rasulullah saw adalah warna putih. Tidak mengapa mereka menggunakan bahan kain dari katun atau kulit onta atau bulu domba atau bahkan dari sutera. Dan tidak mengapa mereka menggunakan hiasan pakaian (asesoris) seperti bordir, manik-manik dan lain-lain sesuai dengan selera masing-masing.

Berdasarkan keterangan di atas, maka busana-busana muslimah seperti dalam gambar-gambar yang saudara kirimkan kepada kami, semuanya Islami dan sesuai sunah Rasul, insya Allah.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber : fatwatarjih.or.id